Sidak, Komisi I Temukan Masalah Klasifikasi Izin Guest House

4 / 100

SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel melati dan guest house, Rabu (8/11/2023). Sidak ini terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ijin Rumah Kost, Hotel Melati dan Guest House di Kota Samarinda.

“Kegiatan ini untuk mengidentifikasi akar permasalahan soal usaha rumah kost, hotel melati, dan guest house,” kata Ketua Komisi I DPRD Samarinda H Joha Fajal.

Saat sidak, Komisi I menemukan sejumlah masalah soal klasifikasi bisnis akomodasi ini. Terungkap sebagian usaha semestinya diberi status hotel . Tetapi masih menggunakan sebutan Guest House.

Dan. beberapa yang awalnya disebut “Rumah Kost” masih menggunakan label “Guest House” atau menggunakan merek dagang seperti “Red Door” dan “Oyo”.

“Hal tersebut menimbulkan kerancuan klasifikasi dan pengawasan bisnis akomodasi di Kota Samarinda,” kata dia.

Menurut dia, langkah yang diambil adalah mengusulkan pembuatan aturan.  Raperda akan mengatur klasifikasi dan metode yang harus diikuti pemilik bisnis akomodasi.

“Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan tidak ada lagi praktik sembrangan dalam penamaan dan klasifikasi bisnis rumah kost, hotel melati, dan guest house di Kota Samarinda. Ini akan membantu pemerintah melakukan pengawasan, perizinan, dan pengembangan sektor pariwisata serta akomodasi lebih terstruktur dan jelas,” ucap dia.

Dia menyampaikan langkah ini diperlukan untuk menghindari kebingungan kalangan masyarakat dan pemilik bisnis akomodasi.

“Dengan Raperda, kita akan menciptakan tata tertib lebih jelas dalam bisnis akomodasi di Kota Samarinda. Ini adalah langkah penting meningkatkan kualitas layanan dan mendukung pertumbuhan pariwisata di daerah kita,” ujarnya. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker