![](https://gosamarinda.com/wp-content/uploads/2019/11/miras.jpg)
SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Suparno mewacanakan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013 tentang Pelarangan, Pengawasan, Penertiban dan Pejualan Minuman Beralkohol di Kota Samarinda.
Sebab, kata dia Perda Nomor 6 tahun 2013 tersebut sudah tidak efektif lagi diterapkan saat ini di Samarinda.
“Perda itu sudah tidak efektif lagi, dan perlu dilakukan revisi. Saya banyak temukan café-café menjual minuman beralkohol. Padahal café itu tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol,” ungkap Suparno, kemarin.
Dia juga menyoal penertiban minuman beralkohol di Samarinda. Sebab, penertibannya masih belum merata.
“Jangan hanya di toko dan warung kecil-kecil saja ditertibkan. Distributor minuman beralkohol juga harus ditertibkan,” tandas dia. (advetorial)