SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Samarinda Guntur mendukung kebijakan Pemkot Samarinda menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/0711/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lembaran di Trotoar Jalan Kota Samarinda Selama Bulan Ramadhan tahun 2023.
“Wali Kota tentu saja sudah melakukan pertimbangan sebelum menerbitkan SE tersebut. Itu bagus untuk tata kota di Samarinda. Kami tentu saja mendukungnya,” kata dia beberapa waktu lalu.
Dia mengimbau lembaga atau masyarakat mesti mematuhi SE Wali Kota tersebut. Dan, Pemkot seyogyanya memberikan solusi. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Ya, masyarakat harus mematuhi SE itu. Karena ini untuk menata Kota Samarinda menjadi lebih baik lagi. Tetapi, kalau bisa ada audensi antara Pemkot dan pihak masyarakat soal larangan tersebut, sehingga ada solusinya,” kata dia. (ADV)