Bupati Kukar Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran

KUTAI KARTANEGARA –  Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengingatkan seluruh perusahaan di Kukar untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

Kewajiban ini mengacu pada Permenaker Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Edi Damansyah, Selasa (2/4/2024).

“Penuhilah hak karyawan di Kutai Kartanegara, selama ini kan juga perusahaan sudah banyak untung,” sambungnya.

Sementara itu, Posko Pengaduan THR akan segera dibuka di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Posko pengaduan THR bakal dibuka H-2 Idul Fitri 1445 Hijriah, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kukar.

Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial, Disnakertrans Kukar, Suharningsih, mengatakan pihaknya akan menerima pengaduan apabila sepekan sebelum Idul Fitri, perusahaan tak kunjung memberikan THR.

Para pekerja dapat melaporkan ke Disnakertrans sesuai Surat Edaran Kemenaker, dan yang diberikan THR besarnya adalah gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap.

“Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang standby untuk melayani pengaduan terkait THR,” ujar Suharningsih.

Dia mengatakan, posko dibuka mulai H-2 bulan Syawal dan berakhir hingga selesai perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Meski memasuki masa libur bersama, Disnakertrans telah menyiapkan petugas untuk tetap berjaga dan menerima aduan karyawan perusahaan.

Jika masih ditemukan perusahaan yang enggan membayar dan telat, tentu ada saksi yang menanti, sesuai ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana,” pungkasnya. (ADV/DISKOMINFO KUKAR)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker