
SAMARINDA – Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditindaklanjuti dengan surat nomor 970/2571/300.03, bukan hanya diperntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN, tetapi juga anggota DPRD Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda H Joha Fajal menyampaikan bahwa intruksi tersebut akan mampu membuat para ASN maupun Non ASN di Samarinda patuh membayar pajak. Termasuk anggpta DPRD Samarinda. Ini dapat memberikan contoh kepada masyarakat.
“Itu strategi pemerintah agar semua aparatur mematuhi aturan soal pajak. Kami di legislatif juga memberlakukan yang sama,” kata Joha, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, aturan itu berlaku bagi ASN dan anggota DPRD yang memenuhi syarat. Kategorinya memiliki lahan, tanah, ataupun rumah. Apabila ada pegawai belum memiliki 3 objek pajak tersebut, maka tidak perlu melampirkan bukti pembayaran PBB. (ADV)