
SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah menyampaikan bahwa berdasarkan aturan terbaru, retribusi parkir maksimal hanya dipungut 10 persen saja untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Terutama soal penarikan retribusi dan pajak daerah.
Saat ini, kata dia, masyarakat mengetahuinya retribusi parkir dipungut 30 persen untuk PAD. Namun, dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tersebut, pungutan retribusi parkir hanya 10 persen saja.
“Ini yang menjadi PR bagi Pemerintah Daerah. Jangan sampai disalahgunakan oknum tak bertanggungjawab, dengan mengambil 20 persennya. Kami akan berusaha agar tidak kecolongan,” kata dia, beberapa waktu lalu.
Samarinda Laila Fatihah meminta Pemkot Samarinda melakukan penyesesuaian dengan UUNomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Terutama soal penarikan retribusi dan pajak daerah.
Karena itu, kata dia, Pemkot perlu mempersiapkan regulasi aturan pajak dan retribusi sesuai UU Nomor 1 tahun 2022 tersebut. Termasuk retribusi sektor parkir, yang hanya boleh dipungut maksimal 10 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). (ADV)