SAMARINDA – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Hj Laila Fatihah mengklarifikasi ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Samarinda saat Rapat Paripurna tanggal 14 Februari 2023 yang mengagendakan Persetujuan Bersama antara DPRD Samarinda dengan Pemkot Samarinda terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata ruang Wilayah (Raperda RTRW) 2022-2042.
“Saat Rapat Pimpinan (Rapim) yang dilaksanakan tanggal 13 Februari pada malam hari, fraksi dan komisi belum menyepakati penentuan jadwal Rapat Paripurna. Jadi saat Rapat Paripurna tanggal 14 Februari itu, banyak anggota fraksi tidak hadir. Kami anggap paripurna itu illegal,” kata dia saat konferensi pers di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis (16/2/2023).
Dia menegaskan bahwa Bapemperda DPRD Samarinda tidak pernah merekomendasikan Rapat Paripurna tanggal 14 Februari 2023.
“Tahapan paripurna itu mesti melalui rekomendasi Bapemperda. Dan, kami dari Bapemperda tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan Rapat Paripurna yang digelar 14 Februari kemarin,” tandas Laila Fatihah. (ADV)