
SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani mengungkapkan bahwa perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda merupakan wewenang lembaga eksekutif. Sedangkan lembaga legislatif sesuai tugas dan fungsinya melegalisasi RPJMD tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Sesuai hasil Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Samarinda, penandatanganan nota kesepakatan perubahan RPJMD antara eksekutif dan legislative dijadwalkan Senin (13/3/2023),” kata dia beberapa waktu lalu.
Dia mengibaratkan perubahan RPJMD ini dengan perubahan bangunan rumah. RPJMD itu ibarat pintu rumah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah atap rumah. “Jadi kalau mau mengganti pintu, maka tidak perlu mengganti atapnya. Nanti akan disesuaikan dengan RTRW terbaru dan kita akan membahasnya,” ucap Angkasa Jaya.
Menurut dia, perubahan RPJMD ini sudah dievaluasi Pemerintah Pusat. Sehingga dipastikan, Pemerintah Daerah tidak salah dalam mengambil kebijakan.
“Memang kemarin sempat ada dinamika dalam penyusunan RTRW. Namun sekarang dipastikan sudah tidak ada masalah lagi,” ungkap dia. (ADV)