SAMARINDA – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Hj Laila Fatihah menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu Perda di Kota Samarinda yang sudah tidak begitu efektif lagi.
Hal itu disampaikan Hj Laila Fatihah saat menerima kunjungan kerja (kunker) DPRD Kota Bontang di Ruang Rapat Utama Lantau 2 Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Jumat (10/3/2023).
“PBG itu merupakan ketentuan baru dari Pemerintah Pusat. Jadi, Pemerintah Daerah tidak lagi menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Laila Fatihah.
Dia menyampaikan bahwa anggota DPRD Bontang menanyakan soal efektifitas Perda PBG di Samarinda. “Kami sampaikan kalau pelaksanaan Perda itu tidak begitu efektif menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi persyaratannya tidak mudah,” kata dia.
Menurut dia, rekomendasi PBG mesti diurus di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Dan, PBG diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
Diketahui, DPRD Kota Bontang melakukan kunker ke DPRD Samarinda terkait invetarisasi Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak efektif. (ADV)