SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda menyoroti 31 hak anak saat pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA). Bimtek tersebut dilaksanakan selama 2 hari. Mulai 8-9 November 2023 di Ruang Rapat Mangkupelas, Balaikota, Kamis (9/11/2023).
Sekretaris DP2PA Kota Samarinda, Deasy Evriyani menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan layanan dan informasi kepada anak-anak di Kota Samarinda. Dengan harapan seluruh OPD yang terlibat dapat meningkatkan pemahaman mengenai hak-hak anak. Terutama 31 hak anak yang tercakup dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang memiliki total 54 pasal.
“Ada 31 hak anak yang perlu diketahui dan dihormati, dengan penekanan khusus pada hak anak yang memerlukan perlindungan khusus, seperti anak-anak dengan disabilitas, anak-anak yang terkena HIV AIDS, atau anak-anak yang terlibat dengan narkoba,” ungkap dia usai Bimtek KHA, di Ruang Rapat Utama Mangkupelas Balai Kota Samarinda, Kamis (9/11/23).
Menurut dia, DP2PA bertindak sebagai koordinator dalam evaluasi dan pelaksanaan program Kota Layak Anak. Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, DP2PA berkomitmen memberikan informasi seputar Konvensi Hak Anak. Dan memastikan semua anak di Kota Samarinda merasa terlindungi serta terpenuhinya hak-hak anak.
“Penting diketahui empat hak dasar anak, yaitu hak untuk tumbuh, berkembang, mendapatkan perlindungan, dan berpartisipasi,” bebernya.
Dia berharap kegiatan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak ini, dapat menjadi platform bagi semua pihak terkait untuk bekerja bersama dalam memastikan lingkungan di Kota Samarinda mendukung pemenuhan hak-hak dasar anak. (ADV)