Komisi IV Setuju Perpanjangan ke-5 Status Tanggap Darurat Covid-19

SAMARINDA –  Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyambut baik perpanjangan ke-5 masa tanggap darurat Covid-19 di Kota Samarinda. Perpanjangan itu sesuai  Surat Edaran yang ditandatangani Walikota Samarinda Syaharie Jaang, yang juga Ketua Tim Satgas Covid-19 Samarinda, pada 22 Oktober 2020 lalu.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan perpanjangan selama 65 hari, terhitung sejak 28 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Dan,  keputusan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pelaksanaan penanggulangan darurat bencana di lapangan.

“Saya kira bagus juga perpanjangan itu, sebagai pengingat kita agar berhati-hati,” ungkapnya Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, kemarin.

Dia mengatakan bahwa kasus walaupun ada vaksin, tetapi tidak bisa 100 persen menangkal Covid-19.

“Tapi, tetap dalam waktu perpanjangan ini kita ingin menyelamat warga, Terutama anak-anak dan orang yang rentan,” ujarnya.

Dia berharap Pemkot Samarinda, tetap mensosialisasikan Perwali Nomor 43 tahun 2020. “Seluruh element masyarakat mesti berpartisipasi, agar Samarinda bisa terbebas dari Covid-19,” ungkap dia. (advetorial)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker