
NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan berhasil meringkus Sting (31), kurir narkoba di rumahnya Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan, Selasa (23/7). Penangkapan Sting itu berawal dari informasi masyarakat, yang resah karena rumah Sting sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Seteleh menerima informasi itu, Satreskoba langsung bergerak menuju rumah pelaku. Sebelum digerebek, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan memantau sekitar rumah Sting,” terang Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi, Jumat (26/7).
Menurut dia, saat melakukan penggerebekan rumah pelaku, polisi menemukan 20 bungkus narkoba jenis sabu-sabu ukuran berbeda-beda. Bungkusan sabu itu disembunyikan dalam tas di kamar tidur pelaku.
“Ini hasil koodinasi dengan TNI AL. Setelah dikembangkan, kita berhasil menangkap pelaku di dalam rumahnya,” ungkapnya.
Dia menyampaikan bahwa pelaku Sting mengaku 20 bungkus sabu itu diperoleh dari seorang pria bernama Leo. Mereka melakukan transaksi di Sungai Melayu, Malaysia.
“Kita masih mengejar Leo. Dan, kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Leo, ” ungkap dia.
Dia mengimbau masyarakat tetap aktif menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, jika menemukan peredaran narkoba di lingkungannya. (*)
Sumber : Koran Kaltara



