Bos Percetakan Diduga Rekayasa Kasus Pembobolan Mobil

SAMARINDA – Seorang pengusaha Samarinda nekat melakukan perencanaan aksi pencurian fiktif, karena tersangkut hutang piutang. Pengusaha tersebut memerintahkan dua karyawannya AF (27) dan MI (29) menjadi pelaku pencurian. Kini, pengusaha tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Reskrim Polresta Samarinda meringkus AF  dan MI, warga Bengkuring Samarinda. AF dan MI merupakan karyawan sebuah perusahaan percetakan di kawasan Bengkuring, Samarinda. Kedua karyawan itu diringkus Reskrim Samarinda, karena diduga terlibat pembuatan laporan palsu ke pihak Kepolisian, pada tanggal 12 Agustus 2019.

Dalam laporan palsu yang dilakukan salah satu pimpinan perusahaan percetakan di Bengkuring, Samarinda Utara menyebutkan bahwa kendaraannya yang parker di Jalan Proklamasi 1 Samarinda, sekitar pukul 11.00 WITA telah dibongkar pencuri, dengan modus memecahkan kaca mobil. Lalu, dalam laporan itu disebutkan kehilangan uang tunai Rp800 juta. Uang itu rencana akan digunakan untuk modal kerja bersama mitra kerjanya.

Kemudian, mereka mendatangi Mapolresta Samarinda. Dan, mobil yang kacanya telah pecah dijadikan barang bukti.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya. Tetapi, setelah dimintai keterangan, para pelaku AF dan MI sama sama mengaku diminta pimpinanya untuk merekayasa kasus pencurian itu.

Pelaku diminta mendatangi mobil pelaku utama yang terparkir di Jalan Proklamasi.  Kemudian memecahkan kaca mobil milik pelaku utama. Dan membuat seolah-olah mobil itu baru saja dibobol maling.

Sayang, aksi mereka mengelabui petugas kepolisian gagal. AF dan MI gagal menyakinkan kepolisian tentang aksi pencurian kendaraan milik bosnya. Merekapun akhirnya mengaku bahwa pencurian ini adalah settingan mereka dan pimpinanya yang saat ini menjadi buronan polisi.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Fifianto mengatakan bahwa para pelaku dibekuk setelah petugas melihat beberapa kejanggalan dari laporan para pelaku.  Baik dari lokasi pencurian, yang ternyata berbeda-beda ketika menyampaikan, hingga kaca mobil yang pecah tidak sesuai dengan laporan para pelaku.

“Kalau dalam pendalaman saya dan pendalaman penyidik itu, mereka terlilit hutang. Ada beberapa pendonor, dimana bisnisnya mereka ini adalah reklame ataupun pembuatan famplet percetakan dan sebagainya. Seperti percetakan begitulah. Tidak sampai, bahkan uangnya Rp800 juta itu tidak ada, semuanya fiktif,” tandas dia.

Kedua karyawan perusahaan percetakan di Bengkuring, Samarinda ini terancam melanggar pasal 242  tentang perbuatan laporan palsu, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (maman)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker