
SAMARINDA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Samarinda bakal dijatuhi sanksi disiplin, apabila masih nekat ke luar daerah atau mudik ditengah pendemi Covid-19. Peringatan itu disampaikan Pemkot Samarinda melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/2016/300.04 tanggal 28 April 2020, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda H Sugeng Chairuddin.
Dalam SE tersebut disebutkan seluruh Pimpinan Perangkat Daerah (PPD) diminta untuk melakukan pemantauan secara ketat terhadap aktifitas ASN di lingkungannya masing-masing. Khususnya terkait kegiatan bepergian keluar daerah dan mudik.
Disebutkan pula dalam SE tersebut kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin.
Kategori pertama, ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik terhitung mulai 30 Maret 2020.
Kategori kedua, ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan mudik terhitug mulai 6 April 2020. Dan, ketegori ketiga, ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan mudik terhitung mulai 9 April 2020.
“Telah disampaikan imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2020, maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja, sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan,” kutip SE Pemkot Samarinda.
Kemudian, telah ditetapkan pula larangan kegiatan bepergian keluar daerah dan mudik bagi ASN sesuai Surat Edaran Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 dan 46 tahun 2020, maka dinilai membawa dampak bagi instansi atau pemerintah/Negara, sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
“Pengelolaan kepegawaian di lingkungannya masing-masing wajib menyampaikan keputusan hukum disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan bepergian keluar daerah dan mudik di masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 kepada Walikota Samarinda,” bunyi SE tersebut. (sobirin)



