
KUKAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut diawali dengan penyampaian Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, penyampaian Nota Keuangan Raperda APBD Perubahan 2026 menjadi tahapan penting sebelum pembahasan lebih lanjut bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar dan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung proses penyusunan APBD Perubahan 2026, termasuk masyarakat Kukar melalui para wakil rakyat di DPRD. “Alhamdulillah, hari ini kita telah menyepakati dan menyampaikan Nota Keuangan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan secara maraton,” ujar Ahmad Yani.
Menurutnya, pembahasan ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat Rabu (30/9/2026). Dalam proses tersebut, DPRD akan mendengarkan pandangan fraksi, masukan, serta kritik sebagai bahan penyempurnaan terhadap Raperda APBD Perubahan.
“Mudah-mudahan, insyaallah, paling lambat besok APBD Perubahan Kabupaten Kutai Kartanegara dapat disetujui. Namun, keputusan tersebut tentunya kembali kepada seluruh anggota DPRD dan masing-masing fraksi,” katanya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah kewajiban pinjaman dan utang daerah sebesar Rp820 miliar. Ahmad Yani memastikan persoalan tersebut akan menjadi bagian dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
“Anggaran tersebut sudah dibelanjakan dan disalurkan kepada pihak yang berhak. Kami pastikan menjadi bagian dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan APBD Perubahan tetap harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Prinsip tersebut menjadi dasar agar belanja daerah dapat berjalan seimbang dengan pendapatan yang tersedia.
Sebelumnya, pemerintah daerah bersama DPRD juga telah melakukan rasionalisasi dan berbagai koreksi anggaran, termasuk pembatasan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Langkah tersebut dilakukan untuk menyinkronkan serta mengoptimalkan penggunaan anggaran sesuai kondisi fiskal daerah.
Di sisi lain, DPRD Kukar juga menaruh perhatian terhadap potensi dana kurang salur yang menjadi hak daerah. Ahmad Yani menyebut, secara keseluruhan terdapat potensi dana kurang salur sekitar Rp3 triliun, sementara terdapat dana lebih salur sekitar Rp600 miliar. “Kami berharap dana kurang salur tersebut dapat ditransfer pada akhir tahun sehingga menjadi tambahan kemampuan fiskal daerah,” katanya.
Dia berharap apabila dana kurang salur belum dapat diterima pada tahun anggaran 2026, maka dana tersebut dapat menjadi bagian dari kemampuan fiskal Kukar pada 2027. “Dana tersebut merupakan hak daerah dan memiliki dasar melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” kata dia.
DPRD Kukar memastikan sejumlah kebutuhan masyarakat yang menjadi prioritas tetap diakomodasi dalam APBD Perubahan 2026. Di antaranya penyelesaian kewajiban pinjaman serta kebutuhan infrastruktur yang dinilai perlu segera ditangani.
Ahmad Yani berharap pelaksanaan APBD 2026 tidak kembali menimbulkan utang baru. Setiap belanja daerah harus disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran. “Kami berharap tidak terjadi lagi utang pada tahun 2026. Anggaran yang dibelanjakan harus benar-benar disesuaikan dengan ketersediaan dana,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelunasan sejumlah kewajiban yang telah dilakukan diharapkan dapat mengurangi beban fiskal daerah. sehingga tidak kembali menjadi persoalan dalam pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya. (adv/ar/dprd kukar)
Editor : Abdul Rahman



