
SAMARINDA – Sejumlah masyarakat mengeluhkan penerapan Perda Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Sehingga, DPRD Kota Samarinda berencana akan mengkaji ulang kedua peraturan tersebut.
“Berbagai keluhan warga muncul dan berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat Samarinda. Kami akan mengkaji ulang hingga melakukan revisi Perda tersebut,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Samarinda H Joha Fajal, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan sejumlah persoalan poin Perda IMTN. Diantaranya, IMTN menjadi syarat wajib mengurus sertifikat tanah. Sehingga peran pemerintah lebih besar ikut mengelola masalah pertanahan di daerahnya.
“Di Undang-Undang memang tanah negara adalah kewenangan Pemda. Lalu, memberikan hak kepada masyarakat. Sebenarnya, dalam proses segel ke sertifikat atau IMTN ke sertifikat itu sama saja. Namun di IMTN, pemerintah lebih dominan soal administrasi. Inilah yang tak diterima masyarakat,” jelas dia. (advetorial)



