Bupati Kukar Terima Penghargaan dari Kemendikbud Ristek

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil meraih Piagam penghargaan dari kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tehnologi sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI atas dukungan, kerja sama, dan kontribusi yang telah diberikan terkait pelaksanaan program Merdeka Belajar episode ke 17, Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD).

Hal ini membuktikan bahwa keseriusan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada bidang pendidikan cukup membanggakan setelah diraihnya piagam penghargaan itu.

Penghargaan yang diterima Bupati Kukar Edi Damansyah tersebut diserahkan langsung oleh Mendikbud Ristek RI Nadiem Anwar Makarim, Kamis (2/5), pada pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) penguatan revitalisasi bahasa daerah antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, dan pembukaan festival Tunas Bahasa Ibu Nasional dalam rangka peringatan hari bahasa ibu tahun 2024.

Keseriusan Bupati Kukar Edi Damansyah pada program pendidikan khususnya berkaitan dengan program Merdeka Belajar episode ke-17, yaitu Revitalisasi Bahasa Daerah dibuktikan dengan diterbitkannya beberapa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar, diantaranya Perda Kukar nomor 4 tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah.

“Pengakuan ini bukan hanya pencapaian pemerintah daerah semata, tetapi juga bukti partisipasi aktif komunitas dan sekolah dalam menghidupkan kembali dan melestarikan bahasa lokal kita sebagai bagian penting dari identitas budaya,” kata Edi Damansyah saat menerima penghargaan.

Tindakan nyata Pemerintah Kabupaten Kukar dalam mendukung program Merdeka Belajar dan Revitalisasi Bahasa Daerah meliputi penerbitan beberapa Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Bupati yang memperkuat struktur kurikulum lokal. Hal ini melibatkan pengintegrasian Bahasa Kutai sebagai muatan lokal pada jenjang pendidikan dasar dan anak usia dini.

“Ini semua merupakan bagian dari komitmen kami untuk tidak hanya menjaga, tetapi juga mengembangkan bahasa daerah sebagai warisan leluhur yang tak ternilai,” lanjut Edi.

Penghargaan ini diharapkan akan lebih memotivasi pemerintah daerah dan semua pihak terkait untuk terus mendorong inovasi dan kebijakan yang mendukung pengembangan pendidikan dan kebudayaan lokal, khususnya dalam mengamankan dan mempromosikan bahasa daerah di tengah arus globalisasi.

“Langkah ini adalah awal dari banyak inisiatif yang akan kami perkenalkan untuk memperkuat basis pendidikan dan kebudayaan di Kukar,” tegasnya.

Perbup Kukar nomor 69 tahun 2019 tentang Kurikulum Muatan Lokal Pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar. SK Bupati Kukar nomor 324 tahun 2022 tentang Kurikulum Bahasa Kutai Sebagai Muatan Lokal Pada Jenjang Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar. serta SK Bupati Kukar nomor 413 tahun 2022 tentang Standar Isi Muatan Lokal Bahasa Kutai Pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar. (ADV/DISKOMINFO KUKAR)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker