
SAMARINDA – Komisi 1 DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (19/2/2025).
RDP tersebut membahas tumpang tindih lahan di kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Lok Bahu dan polemik ganti rugi lahan Jalan Folder Air Hitam, Kelurahan Air Hitam.
“Ada dua masalah yang kita bahas tadi. Yakni, tindaklanjut penyelesaian tumpang tindih lahan di kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Loa Bahu dan polemik ganti rugi lahan Jalan Folder Air Hitam, Kelurahan Air Hitam atas nama Chairul Anwar,” kata Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra.
Dia mengungkapkan bahwa lahan bangunan Gedung Olahraga sebagai tempat latihan anggar dan taekwondo dipermasalahkan warga yang mengklaim tanah tersebut masih menjadi hak milik pribadi.
“Saat kita rapat tadi dengan BPKAD, memang ada lahan milik beberapa warga yang belum dibebaskan. Ada 7 warga status kepemilikannya masih belum selesai,” kata dia.
Karena itu, dia mengatakan bahwa, Pemkot meminta kepada warga yang mengklaim tanah tersebut, agar menyampaikan permohonan penentuan titik koordinat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Agar, status kepemilikannya jelas.
Soal tumpang tindih lahan di kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Lok Bahu, Samri Shaputra mengatakan dewan dan BPKAD Samarinda akan bersama-sama melakukan investigasi, memastikan status kepemilikan lahan. “Kita akan telusuri, apakah tanah itu masuk aset pemerintah atau tidak,” kata dia.
Masalah itu muncul ketika lahan yang sudah berpuluh tahun dikuasai masyarakat, ternyata diklaim sebagai program transmigrasi. Apalagi, pada tahun 2023, Kementerian Transmigrasi menerbitkan surat ke Kementerian ATR/BPN, agar proses sertifikasi lahan tersebut dihentikan. (ADV)



