Warga Tutup Akses Jalan Arah Tol Balsam di Simpang Pasir

Tuntut Ganti Rugi Lahan Sesuai Putusan MA

4 / 100

SAMARINDA – Ratusan warga eks transmigrasi tahun 1973/1974 di Jalan Gotong Royong Kelurahan Simpang Pasir Palaran menutup akses jalan menghubungkan Kecamatan Palaran dengan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), Jumat (28/10/2022).  Mereka menuntut pemerintah segera membayar uang pengganti lahan mereka.

Tuntutan itu berdasarkan surat putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang mewajibkan Pemprov Kaltim serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membayarkan ganti rugi lahan kepada 118 Kepala Keluarga (KK).

Sebuah truk menumpahkan batu gunung di tengah jalan. Besarnya batu gunung yang ditumpahkan membuat badan jalan utama menuju pintu masuk tol Balikpapan-Samarinda nyaris tertutup material batu.

Aksi ini dipicu persoalan lahan sejak tahun 1973 /1974 hingga saat ini belum pernah menerima lahan pertanian yang dijanjikan sebegai peserta transmigrasi saat itu.

Masyarakat hanya diberi lahan perkarangan sebesar 1/2 hektar.  Kemudian digunakaan warga sebagai tempat pemukiman dan lahan pertanian seadanya.

Kariono, salah satu perwakilan warga Simpang Pasir mengaku bahwa masyarakat yang melakukan aksi penutupan jalan itu merupakan keturunan dari warga eks transmigrasi gelombang pertama tahun 1973/1974 saat era Pemerintahan Presiden Soeharto.

Ketika itu, pemerintah berjanji akan memberikan lahan sebesar 2 hektar bagi masing-masing keluarga. Namun sampai saat ini, baru diberi lahan seluas 1/2 hektar. Sementara lahan 1,5 hektar hingga saat ini tidak pernah diberikan.

“Jangan masyarakat diabaikan begitu saja. Janji-janji doang dan sampai sekarang. Jalan ini jalan masyarakat, bukan jalan PU. Masyarakat tidak pernah ganti rugi,” kata dia, Jumat (28/10/2022).

Warga lainnya, Sodikin mengatakan bahwa masyarakat hanya minta uang mereka dicairkan. Karena masyarakat telah menunggu cukup lama sekitar 48 tahun.  Pemerintah hanya janji-janji saja, sementara lahan pertanian yang dijanjikan tidak pernah ada.

“Jadi tuntutan kami, jika memang belum dipenuhi pemerintah,  jalan ini kami tutup. Karena jalan ini bukan jalan untuk Peti Kemas, bukan jalan pelabuhan. Kalau,  jalan pelabuhan itu ada di Samarinda Seberang. Jalan ini adalah jalan pedesaan,” tandas dia.

Jalan Gotong Royong merupakan jalan utama untuk lalulintas kendaraan peti kemas, dan akses alternatif menuju jalan tol Samarinda-Balikpapan.

Ditutupnya jalan tersebut distribusi sembako dari Pelabuhan Peti Kemas Samudera Palaran terganggu.  Kendaraan kontainer harus menempuh jalan lebih jauh dan memutar untuk menuju kawasan pergundangan di Jalan Ir Sutami.

Sementara itu, Kapolsek Palaran AKP Tri Satria Firdaus mengaku kepolisian hanya melakukan mediasi untuk mempertemukan kesepakatan bersama antara pemerintah dan warga. Dan, aksi berlangsung damai, tidak ada penutupan jalan. Masyarakat hanya meminta kendaraan roda 6 ke atas tidak melewati Jalan Gotong Royong. Alasannya, pemerintah belum mengganti rugi lahan petani sesuai hasil keputusan Mahkamah Agung.

“Utuk kendaraan kecil atau emergensi, semuanya masih bisa lewat.  Kami tetap mengamankan aksi ini, agar tetap berjalan damai. Dan, kami tetap melakukan koordinasi dan komunikasi, dengan pihak aksi maupun kuasa hukum,” jelas dia.

Hingga Jumat (28/10/2022) sore, aksi penutupan jalan masih tetap berlangsung. Pihak kepolisian terlihat masih berjaga-jaga. (man)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker