Vonis Pemerkosa 13 Satriwati Diperberat Jadi Hukuman Mati

Majelis Hakim PT Bandung Anulir Putusan PN

JAKARTA – Vonis terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan diperberat dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Hakim beralasan demi efek jera dan melindungi masyarakat dari perbuatan serupa.

“Menimbang bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa haruslah diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa,” ucap hakim PT Bandung dalam putusannya, Senin (4/4/2022).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Herri Swantoro. Pembacaan putusan hukuman mati itu dibacakan pada sidang vonis.

Dengan putusan tersebut, hakim PT Bandung menganulir putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup. Selain itu, hakim PT Bandung beralasan menjatuhi hukuman mati agar melindungi masyarakat dari kejadian serupa.

“Sehingga majelis hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya,” kata dia.

“Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa, namun secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa di kemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa,” lanjutnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan PT Bandung tersebut.

“Kami secara kelembagaan menghormati putusan pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Ketut menerangkan, pihaknya mengapresiasi tugas jaksa penuntut umum dalam kasus ini. Sebab, kata Ketut, semua tuntutan dan pertimbangan jaksa hingga sampai ke putusan pengadilan tinggi telah terakomodasi.

“Kejaksaan Agung mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah, karena telah terakomodirnya semua tuntutan dan pertimbangan yang dibuat oleh jaksa, telah kemudian dalam putusan pengadilan tinggi,” ujar Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengaku saat ini pihaknya tengah menunggu sikap terdakwa Herry, apakah akan mengajukan upaya hukum lain atau tidak terkait vonis hukuman mati ini.

“Kita sekarang menunggu upaya yang dilakukan oleh terdakwa, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain,” ungkapnya. (TIM)

 

Sumber : detik

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker