RTH di Samarinda Masih Perlu Dimaksimalkan

SAMARINDA –  Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Samarinda masih belum maksimal. Karena masih belum mencapai angka minimal 30 persen yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami sudah bahas dan sudah kami tegaskan ke semua yang mengajukan peninjauan kembali (PK) yang ingin mengubah status lahannya yang semula RTH menjadi lahan pemukiman,” ujar anggota DPRD Samarinda Samri Shaputra.

Samri mengaku bahwa pihaknya tidak bisa mengakomodir semua permintaan pengubahan status dari masyarakat. Karena ada aturan wajib mengadakan RTH di setiap wilayah.

“Kami sendiri juga tidak bisa mengiyakan, kita juga harus memenuhi aturan, ini kan dalam rangka keselamatan kita bersama disediakan 30 persen. Kegunaan RTH otomatis udara lebih segar, dan menjadi sumber resapan air itu harapannya, kalau semua dijadikan pemukiman itu juga berpengaruh ke cuaca dan kualitas udara,” lanjutnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah pusat dalam UU Nomor 26 Tahun 20007 tentang penataan ruang mensyaratkan ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota yang terbagi 20 persen RTH Publik dan 10 persen RTH Privat. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker