Pemukiman di Bantaran Sungai Mesti Kembali Ditata

SAMARINDA  – Banjir masih jadi fenomena yang meresahkan bagi warga di Kota Samarinda. Hingga saat ini pemerintah kota (Pemkot) Samarinda masih mengusahakan upaya dalam mengurangi titik banjir Diantaranya dengan cara melakukan penataan pemukiman warga di bantaran sungai.

Upaya pemkot ini sejalan dengan persepsi yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. Ia menjelaskan bahwa mengikuti aturan atau regulasi bahwa masyarakat dilarang membangun rumah di jalur hijau, yakni sekitar 50 meter dari bantaran atau tepi sungai.

“Menurut aturan pertanahan ‘kan 50 meter dari bibir sungai tidak boleh ada bangunan karena itu Jalur Hijau. Jika sungai alam itu lima meter dari bibir sungai tidak boleh ada bangunan,” paparnya.

Aturan tersebut kemudian dibuat agar fungsi sungai tidak berubah. Terlebih diketahui salah satu penyebab terjadinya banjir karena berubahnya kondisi sungai sehingga tidak bisa mengalirkan air dengan baik. Pemukiman, juga salah satu faktor terjadinya penumpukan serta penyempitan pada sungai.

“Sebenarnya kan ketika orang beli tanah yang berhadapan dengan sungai, mereka merasa sungai itu adalah hak dia. Padahal menurut aturan sungai itu kan tidak boleh diperjual belikan,” ujarnya.

Samri kemudian berharap agar masyarakat dapat mengubah perilaku untuk  dapat berubah dan turut serta dalam menjaga alam serta lingkungan sekitar sehingga persoalan banjir bukan di Samarinda bisa diselesaikan. Persoalan banjir juga tidak bisa dibebankan pada pemerintah saja, tetapi juga perlu peran aktif masyarakat.

“Pola hidup masyarakat ini juga harusnya diperhatikan, seperti tidak membuang sampah di sembarang,” pungkasnya. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker