SAMARINDA – Tergiur upah cukup fantastik, seorang oknum tukang ojek di Samarinda, Kalimantan Timur nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ineks. Akibanya, oknum tukang ojek itu ditangkap petugas kepolisian saat membawa sabu-sabu dan ineks yang dimasukkan ke dalam kotak susu dan kotak biskuit. Nilai sabu-sabu dan ineks yang dibawa pelaku diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Pelaku bernama Kenang Hadi Saputra (28), warga Jl Bung Tomo, Gang Rel RT 26 Kelurahan Sungai Keledang Samarinda Seberang.
Oknum tukang ojek di sekitar tempat tinggalnya ini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, karena berniat menyelundupkan 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 988,42 gram dan 1 bungkus ineks warna biru berjumlah 500 butir seberat 125 gram dan 2 bungkus ineks gambar mahkota warna hijau berjumlah 998 butir seberat 269,46 gram.
Pelaku ditangkap di Jl Panjaitan Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu (28/8) sekitar pukul 17.20 WITA. Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Skywave warna gold KT 3311 N.
Saat ditangkap, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang plastik hitam berisi narkoba. Namun polisi berpakaiaan preman yang mengintai pelaku, akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan mendapatkan barang bukti.
Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono mengatakan bahwa pelaku terbilang berpengalaman. Sebab, pelaku membungkus narkoba menggunakan plastik hitam yang berisi kemasan susu untuk balita dan wafer.
“Narkoba berasal dari luar Kaltim. Diduga berasal dari negara tetangga dan dibawa ke Samarinda melalui jalan darat,” ungkap AKBP Dedi Agustono, kemarin.
Kepada petugas, pelaku mengaku hanya diminta seseorang mengambil kiriman ke Sungai Siring di depan Bandara APT Pranoto Samarinda.
Namun apes, belum sempat mengantarkan barang haram itu, pelaku dihentikan polisi di Jl Panjaitan. Rencana narkoba itu akan diantar ke daerah Jl Juanda, tempat tinggal pelaku utama.
Untuk pengembangan penyelidikan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda di Jl Untung Surapati.
“Untuk ineks dimasukan ke dalam kotak tango. Sedangkan sabu dimasukan ke dalam kotak susu. Tersaangka yang diamankan satu orang inisial KHS, pekerjaan swasta, tinggal di Samarinda. Saat di perjalanan, kita stop dan langsung dilakukan pemeriksaan. Pelaku mendapat upah Rp15 juta,” kata AKBP Dedi Agustono.
Pelaku mengaku hanya diminta seseorang mengantarkan bungkusan ke Jl Juanda. Dan, pelaku tidak mengenal penyuruhnya. Karena hanya dihubungi melaui telpon seluler. Namun berdasarkan hasil tes urine, pelaku positif mengkonsumsi narkotika.
“Gak tau bang, hanya disuruh bawa ke Juanda dari Sungai Siring di depan bandara. Iya, di semak semak,” kata dia. Saat ini, pelaku terpaksa harus mendekam di tahanan Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara. (maman)