
SAMARINDA – Sejak 1 April 2022, Perumdam Tirta Kencana melakukan penyesesuaian tarif air bersih. Semula Rp6,3 per liter, kini menjadi Rp6,8 per liter.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda Hj. Laila Fatihah meminta kenaikkan tarif air bersih tersebut mesti dibarengi dengan pelayanan yang maksimal. Termasuk menjaga kualitas air bersih yang disalurkan ke masyarakat.
“Penyesesuaian tarif itu telah sesuai hasil audit BPK. Dimana tahun 2022 ini tariff air bersih pantas untuk dinaikkan. Dan saya pikir masyarakat tidak akan mempermasalahkan kenaikkan tariff air bersih tersebut, sepanjang Perumdam memberikan pelayanan yang maksimal. Yang menjadi masalah, kalau tarif naik, tetapi pelayanannya kurang, maka hal ini yang bisa menimbulkan reaksi dari masyarakat,” jelas Laila Fatihah.
Dia mendorong Perumdam Tirta Kencana dapat memberikan pelayanan air bersih kepada warga yang selama ini belum menikmati air bersih. Misalnya, di daerah Palaran dan sekitarnya.
“Kami juga minta kepada manajemen Perumdam agar untuk sementara tidak melakukan perbaikan instalasi selama bulan Ramadhan, yang mengakibatkan distribusi air bersih macet,” kata dia. (ADV)



