KPK Tetapkan Bupati dan Ketua DPRD Kutim Tersangka

SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupat Kutai Timur ISM dan Ketua DPRD Kutim EU sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019/2020.

Selain ISM dan EU, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Yakni, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur MUS,   Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur SUR,  Kepala Dinas PU Kutai Timur ASW,  AM (rekanan) dan DA (rekanan).

Penetapan 7 tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi saat menggelar konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kutai Timur, Jumat (3/7/2020).

“KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Pertama sebagai penerima masing-masing ISM selaku Bupati, EU selaku Ketua DPRD, MUS selaku Kepala Bapenda, SUR selaku Kepala BPKAD, ASW selaku Kepala Dinas PU. Selanjutnya sebagai pemberi AM selaku rekanan dan DA selaku rekanan,” kata Nawawi.

Dia menyampaikan bahwa para tersangka sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Selanjutnya sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelas dia.

Nawawi menyampaikan bahwa para tersangka saat ini dilakukan penahanan rumah tahanan (rutan) selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai dengan 22 Juli 2020.

“ISM akan ditahan di rutan KPK kavling C1, EU ditahan di rutan KPK gedung merah putih, MUS ditahan di rutan KPK kavling C1, SUR ditahan di rutan KPK kavling C1, ASW ditahan dirutan KPK kavling C1, AM ditahan di rutan Polda Metro Jaya, dan DA ditahan di Polres Jakarta Pusat,” ungkap dia.

Dia mengatakan bahwa para tersangka terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (sobirin)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker