Makam Santri Tewas Dianiaya Rekannya Dibongkar

Demi Memastikan Penyebab Kematian Korban

SAMARINDA – Untuk mengungkap misteri kematian seorang santri AR (13) yang diduga meninggal akibat dianiaya AF (20) di Pondok Pesantren Jalan Wanyi Sempaja Utara, polisi bersama tim dokter forensik Rumah Sakit Umum AW Syahranie membongkar makam korban di Jalan Kenari Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (25/2/2023).

Pembongkaran makam korban tersebut dilakukan warga dan keluarga korban AR. Pembongkaran tersebut disaksikan tim Polresta Samarinda, Polsekta Sungai Pinang, Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Umum AW Syahranie dan Tim Inafis Polresta Samarinda.

Dokter Forensik Rumah Sakit Umum AW Syahranie Dr Kristina Uli Gultom mengatakan pelaksanaan pembongkaran makam ini atas permintaan pihak kepolisian, untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

“Nanti polisinya aja.  Kita ngomong ke polisinya. Ini ada beberapa organ jaringan,” kata dia singkat.

Kematian AR membawa duka mendalam bagi keluarga korban. Bahkan pihak keluarga menuding pihak Pondok Pesantren berupaya menutup-nutupi penyebab kematian anaknya, yang sedang menimba ilmu di Pesantren Pesantren tersebut.

Orang tua korban, Guntur Madong mengatakan pembongkaran makam AR ini akibat pihak Pondok Pesantren tidak jujur sejak awal soal penyebab kematian anaknya.

Sementara itu, Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan pembongkaran makam AR ini untuk menjawab teka-teki kematian korban. Dan,  untuk kepentingan penyelidikan usai keluarga korban melapor ke polisi.

“Pondok Pesantrean coba menghubungi kami. Pondok Pesantren mengawal dari proses penyelidikan dan juga menyerahkan pelaku ke Polsek Sungai Pinang,” kata dia.

Diketahui, seorang santri di Samarinda  berinisial AR tewas usai dianiaya rekan sekamarnya AF (20) di Pondok Pesantren kawasan Sempaja Samarinda, Sabtu (18/2/2023).

Awalnya, AF mengaku kehilangan uang Rp200 ribu yang disimpan di lemari pakaian. Dan, AF menuduh korban AR mengambil uangnya. Lalu, AF memanggil korban AR. Kemudian, pelaku AF menganiaya korban agar mengaku telah mengambil uang miliknya.

Selanjutnya, pelaku AF memukuli korban AR hingga pingsan. Bukannya memberi pertolongan, pelaku AF justru mengambil air dan menyiramkannya ke wajah korban.

Saat mengetahui mulut dan hidung korban AR mengeluarkan busa serta darah, pelaku langsung panik. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit AW Syahranie, untuk mendapatkan perawatan. Namun korban dipastikan sudah meninggal dunia sebelum tiba di Rumah Sakit.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman 15 tahun penjara. (maman)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker