KPK OTT Pejabat BPJN, Bupati Kukar Prihatin

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengaku khawatir dan prihatin atas penangkapan pejabat di lingkungan Balai Pelaksana Jalan Negara (BPJN) XII  di Kalimantan Timur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia berharap kejadian itu menjadi cambuk bagi jajarannya, untuk bekerja maksimal melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan yang berlaku.

“Ya, kalau ditanya kekhawatiran, yang namanya pemerintah, inikan organisasinya besar,  dan personilya banyak, macam-macam prilakukan ada. Tetapi, kita dalam upaya membangun sistemnya. Terus bagaimana kita bisa lebih berkerja maksimal,” ungkap Edi Damansyah.

Dia mengaku sering kesulitan meminta perbaikan jalan negara di wilayahnya. Padahal jalan itu sangat dibutuhkan masyarakat.

“Salah satunya jalan di kawasan Bakungan yang telah longsor selama 5 tahun, namun tidak ada perbaikan hingga saat ini,” kata dia.

OTT  yang dilakukan oleh KPK merupakan bukti bahwa proyek pembangunan infrastruktur jalan yang dilakukan petugas Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII bukan lagi untuk kepentingan masyarakat,  namun diduga atas pesanan pengusaha. Padahal kondisi jalan nasional di Kalimantan Timur memprihatinkan.

Diketahui,  Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere, diduga menerima suap terkait pekerjaan proyek jalan di Kalimantan Timur (Kaltim). Refly diduga KPK menerima total Rp2,1 miliar dalam beberapa kali penerimaan.

“Sebanyak 8 kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp 2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Selain Refly, Andi Tejo Sukmono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan diduga menerima suap. Suap itu diberikan oleh Hartoyo sebagai Direktur PT Harlis Tata Tahta sebagai pelaksana proyek.

Agus menyebut proyek yang dikerjakan adalah Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontraknya sebesar Rp155,5 miliar.

“Dalam proses pengadaan proyek, HTY (Hartoyo) diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada RTU (Refly Tuddy Tangkere) selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan ATS (Andi Tejo Sukmono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim,” kata Agus.

Agus menyebut total jatah komitmen itu 6,5 persen dari nilai proyek. Suap itu diberikan rutin setiap bulan secara tunai ataupun transfer.

Sementara Refly menerima Rp2,1 miliar, Andi diduga menerima setoran uang dari Hartyono dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama orang lain. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan menerima uang dari Hartoyo.

“ATS juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun SMS banking. Rekening tersebut menerima transfer uang dari HTY dengan nilai total Rp1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp630 juta. Selain itu, ATS juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari HTY sebesar total Rp3,25 miliar,” kata Agus.

“Uang yang diterima oleh ATS dari HTY tersebut salah satunya merupakan sebagai pemberian ‘gaji’ sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT. ‘Gaji’ tersebut diberikan kepada ATS sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT. Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh ROS Staf keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan,” imbuhnya.  (maman/dtc)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker