
SAMARINDA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan berkerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan masalah lubang tambang batu bara yang banyak bertebaran di Kalimantan Timur. Bahkan, telah memakan korban jiwa hingga 35 anak.
Komnas HAM melihat ada pelanggaran tata kelola wilayan dan lingkungan, sehingga dapat berimbas terhadap dugaan kasus korupsi di daerah.
Tiga Komisioner Komnas HAM menyaksikan langsung keberadaan lubang bekas tambang batu bara yang ditinggalkan para pengusaha diduga illegal. Pasalnya mereka melakukan penambangan di lokasi yang sebenarnya dilarang dilakukan penambangan.
Lubang bekas galian tambang batu bara sedalam 4 meter ditemukan langsung oleh 3 Komisioner Komnas HAM, yakni Wakil Ketua Bidang Internal Hairansyah, Wakil Ketua Bidang Eksternal Sandra Moniaga, dan Mochammad Choirul Anam.
Mereka mendatangi langsung ke lokasi lubang tambang tersebut di RT 14 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, Senin (29/7) sore.
Lubang tambang ini berada tidak jauh dari pemukiman. Bahkan rumah terdekat dari lubang itu hanya berjarak 4 meter. Dan di ujung galian terdapat tumpukan batu bara yang dibiarkan berserakan.
Menurut keterangan warga sekitar, bahwa bekas lubang galian tambang sepanjang 50 meter dengan lebar 15 meter dibiarkan terbuka oleh pengusaha tambang ilegal sejak 3 tahun lalu.
Sebelumnya, tidak jauh dari lubang tambang ini seorang anak laki-laki bernama Rehan (11) tewas di lubang tambang dan menjadi korban ke-13 pada tahun 2012 lalu.
Komisioner Komnas HAM mendatangi lokasi tersebut sebagai tindaklanjut dari laporan pemerhati lingkungan, Jaringan Tambang (Jatam). Dalam laporannya, Jatam menyebutkan bahwa lubang bekas galian tambang di Kalimantan Timur, khususnya Kota Samarinda sudah sangat menghawatirkan. Pada tahun 2019 saja, sudah ada 3 korban akibat lubang tambang. Seluruh korban masih anak-anak.
Data ini menambah korban tenggelam di bekas galian tambang menjadi 35 anak se-Kaltim. Dimana, 27 anak meninggal di lubang tambang yang berada di Kota Samarinda.
Selain menemukan lubang baru bekas galian tambang batu bara yang ditinggalkan para pengusaha tambang batu bara, Komisioner Komnas HAM juga melihat langsung lubang bekas galian tambang yang menewaskan Natasha Aprilia Dewi (11) korban ke-34 di RT 20 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Di lokasi bekas tambang batu bara seluas 2 hektar yang kini sudah dipenuhi air itu, para Komisioner Komnas HAM menyaksikan langsung tempat Natasha Aprilia Dewi (11) tewas.
Bahkan saat meninjau, para Komisioner Komnas HAM sempat melihat sejumlah alat berat yang berkerja menggali lubang baru, tidak jauh dari bekas galian lubang yang menewaskan Natasha.
Hal ini tentu membuat sakit hati orang tua Rehan yang menyaksikan kegiatan itu. Wanita berumur 45 tahun ini terlihat nyaris menangis saat melaporkan kesedihan yang dialaminya kepada Komisioner Komnas HAM.
“Orang yang diatas itu, kalau ngomong ya seperti itu, tapi kalau orang bawah ngomong tidak diherani. Mana mungkin warga punya alat berat. Gak punya, kalau gak punyanya PT. Yaitu, dalilnya untuk jual tanah urukan. Gak taunya, itu tadi ada batu baranya. Digali sampai kedalam,” ungkap Marsini, orang tua (alm) Rehan.
Lubang tambang yang menewaskan Natasha diketahui telah ditinggalkan oleh pengusaha sejak tahun 2008. Saat ini, tambang sedalam 30 meter ini dibiarkan terbuka tanpa penjagaan. Sehingga digunakan warga yang kebanyakan anak-anak sebagai tempat berenang.
Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam mengatakan bahwa lubang tambang yang banyak beredar di Kalimantan Timur telah dipantau sejak tahun 2011. Bahkan Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi ada pelanggaran HAM dan pelanggaran hak atas anak di Kaltim. Namun Komnas HAM juga melihat aparat negara, baik pemerintah pusat dan daerah tidak merespons hal ini secara cepat.
“Komnas HAM mencoba berkerjasama dengan KPK melihat problem ini. Sehingga dimensinya tidak hanya dilihat dari dimensi pelanggaran HAM menutup lubang lubang ini. Tetapi juga soal tata kelolanya, jika ada bau korupsi ya korupsi. Jadi penting untuk meletakan ini dalam dimensi tata kelola. Penting untuk ngomong Komnas HAM dengan KPK berkerjasama untuk melihat ini. Untuk beberapa kasus yang basisnya adalah lingkungan, kerusakan lingkungan, terus ada korupsi berbasis lingkungan, kami pernah kerjasama, dengan model kaya gini, jadi penting. Apalagi ini terus menerus, gak kelar-kelar. Terus abis itu, korbanya setiap waktu juga muncul,” tandas Mochammad Choirul Anam.
Sementara itu Dinamisator Jatam Kalimantan Timur Pradama Rupang mengatakan bahwa di Kota Samarinda, berdasarkan pantauaan Jatam saat ini telah ada 27 lubang tambang yang sampai saat ini belum ditutup dan membahayakan anak-anak.
“Semua ini, ada proses penegakan hukum yang tidak berjalan. Disisi lain juga pengelolaan dan perijinan yang serampangan, makanya kami mendukung langkah Komnas HAM yang akan melibatkan KPK dalam persoalan ini, untuk menseriusi upaya penegakan hukum dan memberikan satu kebijakan khusus tentang lubang tambang,” cetus dia.
Dalam kunjungannya ke Kalimantan Timur, selain melihat secara langsung lubang bekas galian tambang yang ditinggalkan para pengusaha batu bara, Komnas HAM juga berkesempatan mendatangi rumah orang tua korban dan bertemu Gubernur Kaltim Isran Noor.
Hasil pertemuan nanti diharapkan menjadi jalan keluar atas masalah lubang tambang yang menghantui warga Kalimantan Timur, khususnya Kota Samarinda. (maman)



