
SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda mengkritisi koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) soal komplek pergudangan Samarinda Central Bizpark (SCB) di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.
Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan Komisi III setelah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di komplek pergudangan tersebut.
Diantaranya, meminta pengusaha menyelesaikan izin, membangun kolam retensi sesuai kebutuhan dan menghentikan sementara aktifitas pematangan lahan.
“Berdasarkan pengakuan pemilik, mereka mengajukan perizinan sejak tahun 2016. Sampai sekarang proses perizinannya belum selesai. Tetapi pembangunan fisinya jalan terus. Kami menduga pengusaha mendapatkan ‘angin surga’ dari dinas, untuk dapat meloloskan izin tersebut. Karena itu, pengusaha tetap melanjutkan pengembangan pembangunan di kawasan komplek tersebut,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Samarinda Ir Angkasa Jaya Djoerani, kemarin lalu.
Dia mengimbau pengusaha menyelesaikan proses perizinannya sesuai rekomendasi tim teknis dan kooperatif.
“Pembangunan kawasan pergudangan itu menimbulkan dampak banjir di sekitar wilayah tersebut. Apabila perusahaan taat dan mengikuti rekomendasi tim teknis, pasti proses perizinannya cepat selesai,” kata dia. (adv)