Ketua Komisi IV Soroti Dispensasi Kawin di Samarinda

4 / 100

SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menyoroti jumlah dispensasi kawin di Samarinda tahun 2022, yang mencapai angka 93 orang.

“Dispensasi kawin itu seharusnya tetapi memerlukan pertimbangan. Kita juga harus melihat dampak terhadap anak menikah usia dini. Seperti kemandirian ekonomi, mental dan kondisi kesehatan anak. Nah, anak nikah usia dini, tentu saja mereka belum siap semuanya. Apabila tetap menikah, nanti mereka bisa menjadi beban keluarga dan juga beba masyarakat,” jelas Sri Puji Astuti, kemarin lalu.

Diketahui,  dispensasi nikah merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri belum memenuhi syarat usia nikah secara hukum negara.

Syarat usia kawin tercatat di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Tercantum, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.

Bagi warga telah memenuhi syarat usia perkawinan, maka perkawinan dapat dilaksanakan. Namun bagi mereka belum memenuhi persyaratan usia, perkawinan dapat dilaksanakan jika ada penetapan pengadilan melalui dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker