SAMARINDA – Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto menyampaikan kepemilikan harimau yang menewaskan Suprianda (27) warga Jalan Karya Baru (Gunung Malang) Kelurahan Sempaja Kecamatan Samarinda Utara tidak mengantongi ijin atau ilegal.
“Sejauh ini tidak ada ijinnya. Kami tunggu tim dokter dari Samboja, lalu akan lakukan tes DNA untuk memastikan jenis harimau ini,” ungkap Ari Wibawanto usai melakukan pemantauan di lokasi kejadian, Sabtu (18/11/2023).
Selanjutnya setelah mengetahui hasil dari tim dokter, akan dilakukan evakuasi terhadap harimau tersebut. “Malam ini juga akan kita bawa ke lembaga konservasi yang ada di Tabang Kutai Barat Kaltim,” tandasnya.
Diketahui, seorang pekerja di sebuah rumah Jalan Wahid Hasyim II Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara. Nyawa korban melayang usai memberi makan harimau peliharaan.
Korban bernama Suprianda (27) warga Jalan Karya Baru (Gunung Malang) Kelurahan Sempaja Kecamatan Samarinda Utara.
La Ura kerabat korban mengatakan bahwa pertama kali korban ditemukan oleh istrinya, yang curinga sejak pagi saat dihubungi melalui saluran telepon tidak ada kabar sejak tadi pagi.
“Jadi kami langsung dihubungi kalau dia (korban) meninggal di kandang harimau, setelah itu kami langsung kesini (kandang) namun posisi harimau berada didalam kandangnya,” ungkap La Ura saat dijumpai dilokasi kejadian, Sabtu (18/11).
Setelah dirasa aman, korban di evakuasi oleh rekan kerja dan keluarga korban menuju rumah sakit. Di ruang jenazah RSUD Abdul Wahab Sjahranie, jenazah korban telah berada diruang jenazah terdapat beberapa luka terbuka yang dicurigai hasil cabikan dan cakaran harimau tersebut.
Sekitar Pukul 17.45 WITA terpantau di lokasi kejadian puluhan polisi berseragam lengkap terlihat berjaga-jaga dilokasi kejadian, diiringi kedatangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk melakukan identifikasi dan upaya evakuasi. (sur/gs)