
SAMARINDA – BNNK Samarinda meringkus seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda berinisial JJ (20) dan oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkot Samarinda berinisial Ar (26). Mereka ditangkap, karena melakukan bisnis haram jualan ganja.
Selain menangkap JJ dan Ar, BNNK Samarinda juga membekuk H (26) selaku pemesan dan pemilik ganja kering yang baru tiba dari Medan, Sumatera Utara.
Barang bukti yang berhasil disita yakni 4 bal ganya seberat 1,5 kg. Ganja kering dikemas dengan plastik bening dalam kotak berbeda. Rencana ganja itu akan dikirim ke dua tempat tujuan berbeda.
“Peminat ganja di Kota Samarinda cukup banyak. Para pelaku memiliki keterkaitan. Jadi antara bandar dan penerima paket ini dulu satu kampus dan satu organisasi teater yang sama,” ungkap Plt Kepala BNNK Samarinda AKBP Halomoan Tampubolon di kantornya, Rabu (24/6/2020).
Menurut dia, BNNK Samarinda sedang memburu pelaku lainnya. AD, warga Tarakan diduga bos besar dari H, yang memberikan yang untuk memesan ganja tersebut.
Awalnya, kata dia, BNNK Kota Samarinda menerima informasi ada pengiriman dari Medan ke sejumlah wilayah di Indonesia.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Kami menerima informasi ada pengiriman kopi mencurigakan. Kami mengembangkan informasi itu. Dan benar saja, barang yang dikirim adalah ganja kering,” kata Tampubolon.
Dia menyampaikan BNNK Samarinda awalnya menangkap JJ dirumahnya di salah satu kedai Kopi Jalan Kedondong. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap Ar, warga Loa Bakung Samarinda. “Dan terakhir yang ditangkap adalah H, pelaku pemesan ganja dari Medan,” kata Tampubolon.
Dia mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan bisnis jualan ganja, yakni membungkus ganja yang dibeli dengan kopi. Jadi, seolah-olah, para pelaku memesan kopi khusus dari Medan.
“Selain itu, untuk menyamarkan bisnis mereka, para pelaku membuka kedai kopi di rumahnya. Dari dua kotak berisi ganja itu, masing masing dialamatkan di tempat berbeda. Satu di warung kopi di Pasar Kedondong. Dan satunya di warung kopi dikawasan Jalan Jakarta Loa Bakung Samarinda,” kata Tampubolon.
Dia yakin bahwa peredaran ganja sudah sangat dekat dengan masyarakat. Karena itu diharapkan semua pihak di pemerintahan dan perguruan tinggi dapat bekerjasama dengan BNNK Samarinda maupun BNNP Kaltim.
“Kini atas perbuatanya, pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat 1, 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 209 tentang Narkotika,” ungkap dia. (maman)



