Keluarga Terpidana Kasus Penggelapan Pajak Hadang Jaksa di Bandara

SAMARINDA – Proses kepulangan terpidana kasus penggelapan pajak diwarnai aksi penolakan dari keluarga dan penasehat hukum terpidana yang menunggu di Bandara Parikesit Sepinggan, Balikpapan, Selasa (2/8/2022).

Sejumlah keluarga dan penasehat hukum terpidana kasus penggelapan pajak sebesar Rp6,5 miliar menghadang rombongan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan personel Polresta Balikpapan yang akan membawa MN,  terpidana kasus penggelapan pajak di Kaltim, setelah kasasi yang diajukan tim penasehat hukum MN ditolak Mahkamah Agung.

Para keluarga dan penasehat hukum mempertanyakan prosedur penangkapan terhadap MN yang dinilai tidak sesuai. Karena penangkapan atau pengamanan terhadap MN tanpa disertai surat resmi dari instansi terkait.

MN ditangkap petugas Kejari Samarinda di salah satu hotel Jalan Boulevard Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/7) lalu. Kemudian dibawa ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kasi intelijen Kejari Samarinda Mohamad Mahdy  menyampaikan bahwa terdakwa telah berada di Makassar selama sebulan terakhir. Setelah ditangkap, terpidana MN langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Samarinda.

Terdakwa sebelumnya merupakan Direktur PT Energi Manunggal Inti dan Direktur Utama PT Noor Rieka Jaya Mandiri.

Ketika divonis bersalah, Penasihat Hukum (PH) terpidana MN mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

“Pada 5 Januari, PT memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Samarinda, yakni menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama tiga tahun dan pidana denda,” kata dia, Selasa (2/8/2022).

Pada pengajuan memori kasasi oleh terdakwa, Kamis (12/5) lalu, Mahkamah Agung (MA) dalam rapat musyawarah majelis hakim mengeluarkan putusan kasasi.  Dan, menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon MN tersebut.

“Terdakwa melakukan penggelapan pajak dengan cara menggunakan faktur pajak fiktif dalam SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN),” urainya.

Menurut Muhammad Mahdy bahwa MN tiba tiba menghilang setelah keputusan MA keluar.  Pihak keluarga dan istri mengaku tidak mengetahui keberadaan terpidana kasus penggelapan pajak selama yang bersangkutan memimpin dua perusahaan yang  bergerak dalam transaksi jual beli solar di Mahakam Ulu tersebut.

Saat itu, kata dia, pelaku melakukan transaksi jual beli bahan bakar minyak jenis solar tanpa dokumen sah. Dan, dengan sengaja menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Akibat perbuatan pelaku,  negara mengalami kerugian dari sektor perpajakan hingga Rp6,5 miliar.

“Saya tegaskan bahwa kami tidak ada melakukan penangkapan atau penahanan melainkan melakukan pengamanan untuk diserahkan ke jaksa eksekusi, untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. Kemudian sempat terjadi penghadangan dari pihak keluarga pengacara dan dari beberapa massa yang tidak diketahui, hingga terdapat beberapa upaya dari pihak keluarga mencoba menarik terpidana untuk membawa pulang. Jadi, karena hal-hal tersebut, kita kita konsultasikan dengan jaksa eksekutor, dan ditegaskan pelaksanakaan eksekusi dilaksanakan. Dan, untuk ketertiban, kita konsultasi dengan beberapa kepolisian dari Balikpapan,” jelas dia.

Sementara itu, Tumpak Parulian Situngkir selaku Penasehat Hukum terpidana MN mengatakan kehadiran keluarga hanya ingin meminta petugas Kejari Samarinda mematuhi prosedur penangkapan.

Tumpak juga mengatakan bahwa kliennya bukan DPO. Selama ini, kliennya sudah sangat patuh terhadap proses hokum. Dan kliennya dilepas sesuai prosedur oleh Lapas Samarinda karena saat ditahan sudah melawati masa penahanan.

“Kami merasa keberatan. nanti kita tuangkan kepada itu. Dan saya minta petunjuk keberatan saya. Ini keberatan saya dan mohon petunjuk pak, langkah apa yang kami laksanakan demi tunjuknya keadilan yang berkemanusiaanitu saja. Ini sudah ada dokumen, tadi bukan saya yang bilang itu pak . Dia keluar, resmi negara yang keluarkan. Putusan mengatakan, negara mengatakan dia status didalam. Kalau didalam untuk apa eksekusi. Katanya dia melaksanakan keputusan eksekusi.  Eksekusikan dia ada didalam. Jadi, kalau dia tidak dialam,  ya bertentangan dong dengan keputusan Mahkamah Agung,” tandas dia. (man)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker