SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda tidak bisa masuk ke area galangan PT Barokah Galangan Perkasa (BGP) di Jalan Pelabuhan Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan Selasa (2/3) lalu. Sebab, saat itu pihak managemen tak ada di tempat.
Hal itu disampaikan Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Samarinda, Aldila Rahmi Zahara saat dikonfirmasi Rabu (3/3).
Dia menjelaskan pihaknya kesana bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah II Kalimantan.
“Iya kami ada kesana, mendampingi pihak Gakkum, tetapi tidak bisa masuk. Dan sebelum kami datang kemarin sudah bersurat, itu sekitar seminggu lalu ke pihak perusahaan. Jadi, kemarin itu dari pihak perusahaan (manajemen) belum siap dikunjungi, karena tidak ada di tempat, makanya minta diundur dan dijadwalkan ulang. Kemudian, pihak perusahaan nantinya akan bersurat secara resmi menjawab surat dari kami (DLH),” sambungnya.
Tetapi, kata dia, masih belum ada surat jawaban dari perusahaan. Dan saat disana pihaknya pun meminta kepada HRD PT BGP untuk bisa segera dipercepat.
“Kami minta secepatnya, bisa ditindak lanjuti surat kami. Itu kami bertemu dengan HRDnya, bilangnya hanya tinggal menyampaikan kepada pihak managemen,” imbuhnya.
Dia menegeskan kedatangannya kesana itu bukan terkait dengan indikasi terbakar dan meledaknya tongkang milik PT BGP di area galangannya.
“Iya, bukan terkait masalah ledakan atau pun kebakaran, kami masuk hanya pengawasan terpadu saja dan kebetulan ada insiden itu. Artinya, ini agenda rutin DLH, kalau mengeluarkan izin, jadi ada kewajiban kami untuk pembinaan dan pengawasan. Itu biasanya ya pertahun, tapi tergantung dari dokumen mereka juga,” jelas dia.
Kedatangan DLH tersebut, kata dia, memang ada format berita acara penolakan dan penyebabnya. “Kami sudah memberitahu mereka apa penyebabnya, makanya mereka minta diagendakan ulang, karena managemen yang menangani tidak ada di tempat,” tegasnya.
Dia mengatakan selalu kooperatif dengan pihak perusahaan dan melakukan komunikasi melalui via telepon. Karena PT BGP berjanji akan secepatnya menanggapi surat DLH Samarinda.
Secara terpisah saat dikonfirmasi Rabu (3/3), Kepala Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum KLHK Kalimantan Annur Rahim mengatakan pihaknya bersama DLH Samarinda datang ke galangan PT BGP, dan memang tak bisa masuk.
“Waktu kami datang itu ada penolakan dari perusahaan. Meski begitu, kami tetap bekerja. Artinya, apapun hasilnya, akan kami laporkan. Kami akan kembali lagi, karena itu fokus kami. Intinya kami sudah menjalankan tugas. Kalau memang nanti sudah selesai tugas kami akan diinformasikan,” tandas dia.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya akan datang kembali terkait pengawasan dalam pengelolaan lingkungan. “Jadi mengawasi terkait izin oleh perusahaan secara keseluruhan, serta standar operasional (SOP) mereka seperti apa,” pungkasnya. (maman)