Dinsos Sukses Gelar Pembinaan LKSA Kutai Kartanegara

5 / 100

KUTAI KARTANEGARA – Panti Asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) merupakan suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial anak yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar, dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak terlantar.

Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara sukses menggelar pembinaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kabupaten Kukar, Selasa (23/4/2024), di Aula Serba Guna Kantor Dinsos Kukar, Tenggarong.

Kegiatan ini dibuka resmi Kepala Dinsos Kukar, H Hamly, dengan dihadiri Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS LU) atau panti asuhan anak dan lanjut usia berjumlah 28 lembaga.  Pemateri ialah Penyuluh Ahli Muda Dinsos Provinsi Kaltim, Adriansyah.

Kadinsos Kukar Hamly menjelaskan, Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

LKS berbadan hukum adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang bergerak di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berbentuk yayasan atau bentuk lainnya yang dinyatakan sebagai badan hukum.

“Jenis layanan dari LKS adalah anak, lansia, ODGJ, penyandang disabilitas, PRSE (Perempuan Rawan Sosial Ekonomi), TS (Tuna Sosial), gepeng eks napiter dan lain-lain,” kata Hamly.

Peran LKSA mendukung pengasuhan anak oleh keluarga dan memberikan pelayanan kemudian merupakan pilihan terakhir pelayanan pengasuhan alternatif.

LKS memastikan tidak ada lagi keluarga inti, keluarga besar kerabat atau keluarga pengganti dari anak,  pencegahan dari keterpisahan, memfasilitasi bantuan finansial atau dukungan psikososial pada anak dan keluarga LKSA, mengidentifikasi permasalahan keluarga yang mengalami hambatan dalam pengasuhan anak dan melakukan rujukan berdasarkan prosedur yang tepat standar pelayanan berbasis LKS yaitu peran sebagai pengganti orang tua.

“Memenuhi pemenuhan hak-hak anak, memahami bahwa setiap aspek hak anak tidak dapat dipisahkan dan pemenuhan hak anak harus dilakukan secara menyeluruh yaitu hak perlindungan, hak tumbuh kembang, hak partisipasi dan hak kelangsungan hidup,” sebutnya.

LKSA adalah lembaga mitra pemerintah yang melakukan kegiatan dalam rangka memastikan pelayanan yang berkualitas. Ketentuan pendirian LKSA diatur dalam Permensos 184 tahun 2011 pasal 11-29 dan Permensos nomor 22 tahun 2016 tentang standar nasional lembaga kesejahteraan sosial.

“Tujuannya agar pelayanan kesejahteraan sosial dengan baik dan berkualitas, dalam berkegiatan LKSA diharapkan terus berkoordinasi dengan Dinsos selaku perpanjangan pemerintah daerah dan selu bermitra dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebagai penyelenggara Kesejahteraan Sosial di wilayah kerjanya masing-masing,” tegas Hamly. (ADV/DISKOMINFO KUKAR)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker