SAMARINDA – DPRD Samarinda secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Samarinda tahun 2020. Penetapan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Utama Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Jumat (29/11).
“Dewan akan menindaklanjuti penetapan Program Pembentukan Perda Samarinda 2020 melalui Surat Keputusan (SK) DPRD Samarinda. Lalu, dengan Berita Acara Persetujuan dan Kesepakatan Bersama antara DPRD Samarinda dan Walikota Samarinda,” ungkap Ketua DPRD Samarinda H Siswadi SH saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Jumat (29/11).
Sebelum ditetapkan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rofik menyampaikan laporannya di Rapat Paripurna tersebut. “Bapemperda telah mengakomodir usulan Pemkot dan DPRD Samarinda. Dan, dewan telah memutuskan usulan 23 Raperda inisiatif dewan. Dimana, sebanyak 12 Raperda merupakan Propemperda tahun 2019 yang belum ditetapkan, dan kembali diusulkan dalam Propemperda tahun 2020. Dan, sebanyak 11 Raperda merupaja usulan baru,” ungkap Abdul Rofik.
Raperda inisiatif dewan itu, diantaranya tentang pengolahan sampah, pengelolaan rumah kos, penataan daerah air sungai, pengelolaan depo air minum, tata kelola hak atas tanah dipinggir sungai, penataan pasar malam, pemotongan hewan dan ungags.
Sementara itu, Wakil Walikota Samarinda H Barkati menyampaikan laporan penjelasan terhadap Program Pembentukan Perda Kota Samarinda tahun 2020.
“Pemkot mengusulkan 7 Raperda, untuk dimasukkan dalam Propemperda tahun 2020. Supaya dapat menjadi bahan kajian dalam pembahasan selanjutnya,” ungkap H Barkati. Dia berharap Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2020 dapat dibahas dan dikaji secara komprehensif. (advetorial)