Sosialisasi PLID Digelar di Kecamatan Muara Jawa

KUTAI KARTANEGARA – Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLID) merupakan Satuan Kerja harus mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat.

Selain itu, bidang ini juga bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Untuk meningkatkan kemampuan para petugas dalam melakukan pengelolaan layanan informasi Sekretaris Kecamatan Muara Jawa Eko Kasianto membuka sosialisasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLID) di Kecamatan Muara Jawa. Event tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis (20/6/2024).

Sekretaris Camat Muara Jawa Eko Kasianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa “PLID memerlukan perlakuan khusus yang harus menjadi perhatian kita bersama, dan bagaimana cara pengelolaannya. Semoga kami mendapatkan informasi yang jelas dan dapat termanfaatkan dengan baik,” kata Eko.

Melalui event ini diharapkan mampu membuat para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di wilayah Kecamatan Muara Jawa dapat memahami tata cara memberikan Informasi yang sesuai dengan SOP sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kukar Sofyan Agus menyampaikan bahwa PPID Kabupaten yang diampu oleh Dinas Kominfo Kukar, sedangkan PPID Pembantu atau PPID, pelaksana berada pada setiap OPD di wilayah Kukar. “Tugas kami juga menjalankan PPID, dan apabila kami tidak melakukan sosialisasi, otomatis PPID di Kukar tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya,” kata Sofyan.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tersampaikan dan dapat dilaksanakan. Diharapkan PPID  Pelaksana tahu informasi yang boleh dan tidak boleh diberikan,” jelasnya.

Sedangkan Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesoef selaku narasumber menyampaikan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah produk reformasi yang berorientasi pada keterbukaan, demokratisasi, dan berorientasi pada kepentingan publik.  “Kegiatan PLID merupakan kewajiban Badan Publik untuk pemenuhan terhadap hak publik untuk mendapatkan akses dan informasi publik yang dibutuhkannya dan hal itu dijamin dalam konsitutusi,” jelas Zainul.

Menurut dia, Diskominfo merupakan leading sektor kegiatan PPID di Kabupaten berkewajiban menyampaikan amanat UU KIP kepada seluruh Badan Publik untuk melaksanakan kewajibannya. (ADV/DISKOMINFO KUKAR)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker