SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda memutuskan belum bisa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Raperda APBD) Kota Samarinda tahun anggaran 2020.
Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda di Ruang Utama Gedung DPRD Samarinda, sekitar pukul 15.00 WITA, Jumat (29/11). Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Samarinda H Siswadi dan dihadiri sebanyak 38 anggota DPRD Samarinda.
Selain itu, Rapat Paripurna tersebut dihadiri pula Wakil Walikota Samarinda H.M Barkati, unsur Muspida, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Ketua KPU Kota Samarinda Firman.
Dari 8 fraksi di DPRD Samarinda, 7 fraksi ‘menolak’ menyetujui Raperda APBD Kota Samarinda tahun anggaran 2020. Hanya 1 fraksi DPRD Samarinda yang menerima Raperda APBD Samarinda 2020, yakni Fraksi Demokrat.
Mayoritas fraksi-fraksi di DPRD Samarinda belum bisa menyetujui Raperda APBD Samarinda tahun 2020, dikarenakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak bisa memberikan penjelasan secara detail selisih anggaran antara KUA-PPAS dan dokumen RAPBD.
Di KUA-PPAS tahun 2020, nilai anggarannya sebesar Rp2,32 triliun. Namun, di dokumen RAPBD meningkat menjadi Rp3,02 triliun. Ada selisih sebesar Rp702,336 miliar.
Karena Raperda APBD Kota Samarinda tahun anggaran 2020 belum bisa disetujui, maka dewan mengembalikan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Samarinda tahun 2020, untuk dilakukan perbaikan. “TAPD Samarinda masih memiliki waktu 1 hari untuk memperbaiki dokumen RAPBD tahun anggaran 2020,” ungkap Ketua DPRD Samarinda H Siswadi SH. (advetorial)