Dewan Ikut Pantau THM Selama Ramadhan

8 / 100

SAMARINDA – Selama Bulan Suci Ramadhan, Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya di Kota Samarinda wajib tutup sementara. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 730/0677/011.04 tanggal 8 Maret 2023.

Untuk memastikan ketaatan pengusaha THM terhadap SE Wali Kota Samarinda tersebut, Komisi I DPRD Samarinda bakal ikut memantaunya, apakah ada THM masih beroperasi atau tidak.

“Apakah ada pengusaha THM yang melanggarn SE Walikota, kami akan ikut memantaunya. Nanti kita rencanakan sidak ke lapangan,” kata anggota Komisi I DPRD Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, kemarin.

Menurut dia, pengusaha THM dan sejenisnya bisa memanfaatkan waktu penghentian sementara operasional usahanya, dengan melakukan renovasi tempat usaha mereka.

“Ya, kami mendukung SE Wali Kota tersebut. Mereka (pengusaha THM dan sejenisnya, red) bisa merenovasi tempat usahanya selama operasional usaha mereka tutup sementara,” ucap dia. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker