
SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mendukung Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah ketidakwajiban penyusunan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa jenjang S1 dan D4.
Alasannya, kata dia, penyusunan skripsi seringkali tidak mencerminkan produktivitas yang seharusnya. Sebab, banyak mahasiswa menggunakan jasa penulisan skripsi. Bahkan ada beberapa kasus di mana judul-judul skripsi serupa.
“Mungkin maksud Pak Nadiem adalah untuk menggantikan skripsi dengan metode lebih produktif. Kita melihat dalam beberapa kasus. Skripsi seringkali ditulis orang lain dengan judul-judul yang serupa. Akhirnya tidak mempersiapkan mahasiswa untuk bekerja di dunia nyata,” ujar Puji.
Puji menjelaskan bahwa mahasiswa yang lulus dengan nilai tinggi (IPK 4) kadang-kadang menghadapi kesulitan mendapatkan pekerjaan.
“Karena itu, ada metode lain lebih produktif dan efektif untuk mempersiapkan mahasiswa siap terjun ke dunia kerja,” ucap dia. (ADV)