Anhar : Bangunan Komersil Sepanjang Tepian Mahakam Harus Ditertibkan

SAMARINDA – Beberapa bangunan komersil dibangun permanen sepanjang Sungai Mahakam menuai sorotan anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar SK.

“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2014-2034 pada pasal 32, 33 dan 34 sangat jelas disebutkan kalau sepanjang Sungai Mahakam dari Kecamatan Sambutan, Sungai Kunjang, Palaran sampai Samarinda Seberang merupakan kawasan resapan air dan ruang terbuka hijau,” tandas Anhar SK, kemarin.

Dia menegaskan apabila ada bangunan permanen dan dikomersilkan, maka seharusnya bangunan itu dibongkar. Karena hal itu melanggarn aturan.

Penegasan itu disampaikan Anhar SK saat audensi dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) Polder Air Hitam, Kamis (10/3/2022) lalu di Gedung DPRD Samarinda.

Dia mengungkapkan bahwa di daerah sepadan tepi sungai hanya diperboleh membangun seperti sarana saluran telepon, air bersih, pelabuhan, papan reklame yang juga terbatas, papan pengumuman, bangunan pengambilan air dan pembuangan air, pipa air minum.

“Saya contohkan bangunan SPBU di Tepian Mahakam. Saat ini sudah ditutup dan sebagian bangunannya telah dibongkar. Itu merupakan taat terhadap aturan Perda dan Undang-Undang,” tandas dia.

Jadi, kata dia, bangunan yang yang berdiri di sepadan tepian Sungai Mahakam, seperti Hotel Harris, Big Mall dan bangunan semi permanen Marimar dan MLG, sebagiknya harus mengikuti aturan. (adv)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker