SAMARINDA – Aktivitas kendaraan berat yang melintasi jalan lingkungan di kawasan Palaran, menjadi perhatian Anggota DPRD Kota Samarinda, Anhar. Para pelaku usaha ekspedisi dan pengelola aktivitas logistik di kawasan pelabuhan diminta mematuhi jalur yang telah diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar.
Anhar menilai penggunaan jalan lingkungan sebagai jalur alternatif menuju Pelabuhan Peti Kemas tidak dapat dibenarkan. Sebab, klasifikasi dan kapasitas jalan tersebut tidak dirancang untuk menampung kendaraan berat dengan muatan besar.
“Kita mengharapkan truk-truk yang berkapasitas besar, yang melewati dan melintasi jalan-jalan lingkungan yang ada di kelurahan Bukuan menuju Pelabuhan Peti Kemas, itu kiranya para pelaku-pelaku usaha di sana khususnya para ekspedisi ini untuk segera memperingatkan itu,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (3/11/2026).
Menurut Anhar yang juga legislator dapil Palaran itu, kendaraan berat seharusnya melintasi jalan poros Palaran yang telah disiapkan sebagai akses menuju kawasan pelabuhan. Namun, sejumlah pengemudi diduga memilih jalan lingkungan untuk mempersingkat jarak tempuh.
“Harusnya dia lewat jalan poros Palaran terus arah ke sana dan memang sudah ada jalannya kok, mereka tahu. Cuman mereka ini kan nakal gitu loh, mucil. Nah, sehingga mereka potong kompas. Itu mempersingkat jarak itu tadi. Enggak bisa begitu,” tegasnya.
Anhar mengingatkan, penggunaan jalan yang tidak sesuai peruntukan berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur. Kondisi tersebut dikhawatirkan menjadi beban pemerintah daerah, terutama ketika kemampuan keuangan daerah sedang terbatas.
Ia menilai, apabila jalan lingkungan mengalami kerusakan akibat kendaraan berat, masyarakat sekitar yang pertama kali merasakan dampaknya. Sementara itu, pemerintah dan DPRD kembali menjadi pihak yang dituntut untuk memperbaiki infrastruktur tersebut. “Kalau rusak kan kami yang kena semprot dari masyarakat. Enggak mudah dan enggak gampang itu. Apalagi menyangkut masalah kemampuan keuangan kita ini lagi terbatas. Rusak jalanan itu lama baru baikinnya,” katanya.
Karena itu, Anhar meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda bersama pemerintah kota dan pelaku usaha ekspedisi memperketat pengawasan terhadap pergerakan truk peti kemas. Kendaraan berat harus diarahkan melalui jalur yang memang diperuntukkan bagi aktivitas logistik menuju pelabuhan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga kondisi jalan lingkungan sekaligus mencegah potensi konflik antara aktivitas logistik dan kepentingan masyarakat. “Memang harus dipatuhi aturannya, karena itu bukan jalan peruntukan untuk jalan ke Pelabuhan Peti Kemas. Itu jalan kampung,” pungkasnya. (ah/gs/adv)
Penulis: Annisa Hidayah



