
SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda dari Fraksi PAN Suparno menyoroti realiasi dana kelurahan perdana tahun 2019. Dimana, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 187/PMK.07/2018 disebutkan setiap Kabupaten/Kota menerima aliran tambahan dari pusat untuk dikelola kelurahan pada tahun 2019.
Sementara itu, di Kota samarinda, Pemerintah Pusat memberikan kucuran dana sebesar Rp352 juta per tahun untuk dikelola masing-masing kelurahan di Samarinda.
“Kucuran dana itu harus dikelola dengan baik. Anggarannya mesti tepat sasaran,” ungkap Suparno, kemarin.
Dia menyampaikan, bahwa alokasi dana itu dipergunakan untuk sarana dan prasarana soal pemukiman, transportasi, pendidikan dan kesehatan. Sehingga, kelurahan harus bisa menentukan kebutuhan prioritas masyarakat.
“Dari pengelolaan dana ini, bisa menjadi langkah pemkot mengevaluasi kinerja lurah. Dan pengelolaan uang ini tak selalu soal jalan ataupun drainase. Tetapi, bisa bentuk pompa air atau PJU di tingkat lingkungan,” tandas dia.
Dia berjanji akan melakukan pengawasan terhadap dana kelurahan saat kegiatan reses dewan. “Jadi saat reses, masyarakat bisa menyampaikan keluhannya,” kata dia. (advetorial)



