
SAMARINDA – DPRD Samarinda bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Ini sebagai salah satu upaya pemerintah melakukan penanganan kasus stunting di Samarinda hingga tuntas.
“Sebenarnya Samarinda telah menerima penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) beberapa kali. Masalah pemenuhan hak-hak anak harus menjadi konsentrasi semua unsur lapisan masyarakat. Sebab, masalah stunting di Samarinda ini tergolong serius dan tidak boleh dipandang sebelah mata,” tandas Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, Senin (6/2/23) lalu.
Dia sangat prihatin saat mendapatkan informasi kasus stunting di Bukit Pinang, Kecamatan Air Putih. Disana ada satu lingkungan ditemukan kasus stunting hingga 11 anak.
“Informasi ini segera kami telusuri. Tetapi penyebabnya harus kita waspadai,” ucap dia. (ADV)