
SAMARINDA – Pengamat politik Surya Irfani menyoroti surat rekomendasi Bawaslu RI soal Pilkada Kukar yang beredar di media sosial. Dimana, pasal yang dikenakan Bawaslu kepada pasangan calon, yakni pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015.
“Bawaslu tidak cukup hati-hati, karena pasal tersebut tidak berlaku, karena sudah berubah di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016,” ucapnya, Rabu (18/11).
Menurut dia, redaksinya berubah semua. Misalnya, pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015. Pasal itu tidak kena, karena pasal tersebut menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntukan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Makna salah satu pasangan calon, berarti paslon lebih dari satu. Kalau Kukar itu, paslon tunggal. Pertanyaannya, siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan. Tidak kena dong, kalau paslon tunggal,” kata Surya.
Menurut dia, publik harus memahami fenomena kolom kosong. Ada sesuatu yang timpang. Ketika paslon, tim sukses atau pendukung terganggu dengan gerakan kolom kosong, bahkan sampai fitnah, mereka tidak punya memiliki ruang untuk menuntut.
“Contoh di Balikpapan, ketika kuasa hukum menuntut tidak memenuhi unsur. Alasannya, karena kolom kosong bukan peserta Pemilu. Dia bukan subjek Pilkada. Tapi di sisi lain, sering menganggu paslon seakan menjadi peserta,” ucapnya.
Dia mengatakan, bahwa publik harus mengetahui kolom kosong bukan peserta. Filosofi lahirnya putusan MK , pada prinsipnya kolom kosong itu ruang bagi siapapun yang tidak sepakat dengan calon tunggal. “Kalo tidak suka, tunjukkan di kotak suara,” ucap dia. (maman)



