SAMARINDA – Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Mahakam Ulu (Mahulu) menyebut Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) telah mengkangkangi hasil Muktamar ke-10, yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta beberapa waktu lalu.
Sebab, kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PPP Kabupaten Mahakam Ulu, Sobirin, bahwa Muktamar ke-10 telah menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Periode 2025-2030.
“Ini aneh. Kok Menkum justru menandatangani Surat Keputusan (SK) Mardiono. Ada apa? Sama saja Menkum mengkangkangi hasil Muktamar, yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP,” tandas Sobirin, Kamis (2/10/2025).
Menurut dia, Menkum terlalu gegabah menandatangani SK Mardiono, tanpa melihat situasi politik di internal PPP. “Bohong kalau Menkum tidak tahu, situasi politik di PPP. Sebab, video maupun pemberitaan pelaksanaan Muktamar PPP sudah tersebar di media mainstream maupun media sosial,” tandas dia.
Dia dengan tegas menyatakan menolak SK Menkum ke Mardiono. Karena tidak sesuai dengan hasil Muktamar ke-10, yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP Periode 2025-2030.
“Wahai Pak Menkum, coba lihat dengan mata dan pikiran secara intelek, mana yang sesuai aturan dan tidak sesuai aturan. Jangan bertindak semena-mena dan banyak berdalih untuk pembenaran. Kami sangat tegas menolak SK anda (Menkum,red),” cetus dia.
Sobirin mendesak Menkum mencabut SK PPP yang telah diterbitkan untuk Mardiono. Karena SK tersebut cacat hukum. Tidak sesuai fakta hasil Muktamar ke-10. “Kami mendesak Menkum segera mencabut SK Mardiono,” tandas dia. (gs)



