
SAMARINDA – Saat ini, DPRD Samarinda berinisiatif menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penataan Sepadan Sungai. Dalam penyusunannya, salah satu tantangan utama yang nanti dihadapi yakni rumah warga di sepanjang bantaran sungai.
Karena itu, kata anggota Komisi III DPRD Samarinda Achmad Sukamto, bahwa dewan akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian ATR. Agar, penataan sepadan sungai nanti tidak merugikan masyarakat.
“Nanti yang menjadi tantangan utama dalam penyusunan Raperda tersebut, yakni rumah-rumah warga yang berdiri di sepanjang sungai. Agar tidak merugikan masyarakat, kita akan berkoordinasi dengan BPN dan Kementerian ATR,” ungkap dia, Senin (8/7/2025).
Dia mengatakan walau relokasi merupakan kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot), tetapi melalui Raperda tersebut, maka semuanya akan lebih terarah dan berkelanjutan. “Kalau hanya menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwali), dikuatirkan bisa berubah ketika ada pergantian Kepala Daerah. Tetapi, dengan Perda, maka aturannya bisa berkelanjutan,” kata dia. (adv/gs/DPRD Kota Samarinda)



