

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, terus mengimbau dan meminta masyarakat untuk bisa segera mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Terutama bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemkab Kukar.
Salah satunya, mengeluarkan petunjuk teknis pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersifat mendesak atau emergency. Masyarakat yang masuk kategori PBI yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan. Diantaranya sedang menjalani rawat inap di Puskesmas Rawat Inap atau rumah sakit, sedang dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan dan masa kontrol setelah menjalani rawat inap.
Kepala Dinsos Kukar Hamly mengatakan dalam upaya mempermudah pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien emergency, Dinas Sosial Kutai Kartanegara telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) baru. Juknis ini memungkinkan pasien yang sedang dirawat inap di puskesmas atau rumah sakit tetap mendapatkan pelayanan di rumah sakit saat tidak memiliki kartu BPJS. Karena dengan memahami dam mengetahui juknis ini diharapkan pasien yang tidak memiliki BPJS tadi bisa dirujuk untuk perawatan lanjutan.
Selain itu, pasien juga dapat mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial di kelurahan atau desa masing-masing. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada hambatan bagi pasien emergency untuk mendapatkan akses ke layanan kesehatan,” katanya.
Menurutnya, pasien yang membutuhkan perawatan mendesak kini dapat dengan mudah melampirkan dokumen yang diperlukan. Dokumen itu nantinya diserahkan kepada petugas Puskesos untuk diunggah ke sistem pendaftaran online. Dokumen yang diperlukan untuk proses ini termasuk Surat Pengantar dari desa atau kelurahan. Kemudian, surat permohonan dari pasien atau orang tua serta surat keterangan rawat inap. Ada pula surat rujukan serta Kartu Keluarga dan KTP juga diperlukan dalam proses tersebut.
“Ini adalah langkah kita yang signifikan dalam memastikan bahwa setiap warga Kutai Kartanegara yang membutuhkan perawatan kesehatan darurat dapat mendaftar BPJS Kesehatan tanpa kesulitan,” tutur Hamly. (ADV/DISKOMINFO KUKAR)



