
KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) telah mengirimkan surat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) soal penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pemkab Kukar ingin proses penempatan P3K diserahkan ke daerah. Saat ini, daerah tidak memiliki wewenang menentukan penempatan calon P3K. Karena, proses penempatan P3K masih dibawah sistem nasional.
“Kebijakan penempatan P3K sepenuhnya menjadi kewenangan dan kebijakan nasional. Sebenarnya, saya sudah melantik mereka. Tetapi, karena ada kebijakan penundaan secara nasional, kita hanya mengikuti aturan. Kepala Daerah hanya diberi tanggungjawab membayar gaji P3K,” ungkap Bupati Kukar Edi Damansyah, Selasa (18/3/2925).
Sebenarnya, kata dia, Pemerintah Daerah (Pemda) lebih memahami kebutuhan pegawai dibanding sistem nasional. “Salah satu contohnya, penempatan tenaga honor berpengalaman di instansi tertentu, tetapi tidak bisa ditempatkan sesuai kompetensinya. Seperti di Dinas Perhubungan. Karena sistem aplikasi tidak menyediakan formasi di dinas tersebut, maka pegawai itu ditempatkan di bidang lain. Ini juga sudah saya sampaikan dalam surat yang dikirim ke Menteri PANRB,” ungkap dia.
Menurut dia, gaji P3K sempat dijanjikan akan dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Tetapi, ternyata dibebankan ke anggaran daerah. “Walau begitu, Pemkab Kukar tetap berkomitmen meningkatkan status tenaga honorer menjadi P3K,” kata dia.
Edi Damansyah menyatakan dukungannya terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dibuktikan dengan mengusulkan tambahan kuota tenaga administrasi di sekolah. Selama ini kuota tersebut masih kurang mendapatkan perhatian.
“Masih banyak sekolah tidak memiliki tenaga administrasi memadai. Selama ini, semua tugas administrasi sekolah dikerjakan para guru. Karena itu, kami mengusulkan tambahan formasi. Alamdullilah, usulan itu diterima,” kata dia.
Walau mendapatkan tambahan kuota tenaga administrasi, kata dia, penempatan P3K masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Yang menjadi masalah utama, kewenangan penempatan P3K masih ranah pemerintah pusat,” kata dia. (adv/gs/Diskominfo Kukar)



