Tahun 2027, Empat Komisi DPRD Samarinda Usulkan Raperda Inisiatif

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mulai mematangkan agenda pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk 2027. Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif diusulkan masing-masing komisi, dengan fokus pada persoalan pertanahan, tanggung jawab sosial perusahaan, transportasi massal, hingga pencegahan perkawinan usia anak.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan setiap komisi awalnya mengajukan lebih dari satu usulan Raperda. Namun, setelah dilakukan pembahasan, jumlah tersebut dikerucutkan menjadi satu Raperda untuk setiap komisi. “Awalnya beberapa komisi mengusulkan lebih dari satu Raperda, namun kami minta kerucutkan, jadi satu saja per komisi, ungkapnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Jumat (6/11/2026).

Menurut Kamaruddin, pembatasan diperlukan agar proses pembahasan berjalan lebih efektif. Sebab, penyelesaian sebuah Raperda membutuhkan serangkaian rapat dan pembahasan yang tidak sedikit. Sehingga jumlah usulan harus disesuaikan dengan kemampuan legislasi DPRD. “Untuk apa banyak-banyak Raperda kalau dalam hal pembahasan kita tidak mampu melakukan rapat-rapat untuk menyelesaikannya. Dalam satu tahun lima saja setengah mati,” ujarnya.

Kamaruddin merinci, Komisi I mengusulkan perubahan regulasi Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Sementara Komisi II mendorong pembentukan aturan mengenai pemberian dan transparansi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurutnya, persoalan transparansi menjadi salah satu perhatian dalam usulan Raperda CSR. Perusahaan dinilai perlu lebih terbuka mengenai pendapatan dan kontribusi yang diberikan melalui program tanggung jawab sosial kepada masyarakat. “Masalah CSR dari perusahaan. Sebenarnya CSR itu sudah ditentukan tiga persen di dalam, tetapi transparansi dari perusahaan itu tidak pernah transparan. Pendapatannya Rp1 miliar, bilangnya Rp100 juta,” paparnya.

Selanjutnya, kata Kamaruddin, Komisi III mengusulkan Raperda tentang transportasi massal di Kota Samarinda. Regulasi itu diharapkan dapat menjadi salah satu landasan pengembangan angkutan umum perkotaan, sebagaimana layanan bus yang mulai dikembangkan di Kota Balikpapan. “Kalau di Balikpapan itu sudah mulai. Jadi di Balikpapan sudah ada di atas 20 bus yang setiap hari keliling,” katanya.

Kamruddin mengatakan, Komisi IV mengajukan Raperda mengenai pencegahan perkawinan usia anak. Usulan itu diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak sekaligus mencegah persoalan sosial yang berkaitan dengan perkawinan pada usia belum cukup.

Ia menegaskan, empat usulan itu menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD untuk 2027. Diharapkan, jumlah lebih terbatas dapat membuat pembahasan berjalan lebih terarah dan menghasilkan regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. “Kalau empat Perda saja, kita juga tidak terlalu repot. Tidak terlalu berat kalau empat Perda saja,” tuturnya.

Di sisi lain, Kamaruddin juga membeberkan evaluasi pembentukan Perda sepanjang 2026. Dari 18 Raperda yang diajukan, baru lima yang berhasil diselesaikan. Dengan demikian, masih terdapat 13 Raperda dalam proses pembahasan, meski dua di antaranya direncanakan ditarik sehingga tersisa 11 Raperda yang diperjuangkan.

Pihaknya menargetkan penyelesaian sembilan Raperda hingga Desember 2026, terdiri dari empat Raperda inisiatif DPRD dan lima Raperda usulan Pemerintah Kota Samarinda. Meski demikian, ia menilai capaian legislasi tidak semata-mata diukur dari banyaknya regulasi yang berhasil dibentuk.

“Untuk apa juga membuat undang-undang banyak, tapi manfaat untuk masyarakat tidak signifikan. Kalau menurut saya, biar dua Perda saja yang penting bermanfaat untuk masyarakat Kota Samarinda,” tegasnya.

Lebuh jauh Kamaruddin mengungkap, DPRD juga akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) sesuai kebutuhan pembahasan. Selain itu, sosialisasi rancangan peraturan daerah akan dilakukan secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus memberikan masukan terhadap regulasi yang disusun.

Ia menilai sosialisasi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan Perda. Melalui tahapan tersebut, materi Raperda yang diusulkan diharapkan dapat diketahui masyarakat sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Pansus akan dibentuk untuk melakukan sosialisasi rancangan peraturan daerah yang diusulkan 2027. DPRD setiap bulannya juga melakukan sosialisasi rancangan Perda,” pungkasnya. (ah/gs/adv)

Penulis: Annisa Hidayah

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker